(Bidik OKU). Penghentian kurikulum ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah
dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru
dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata demikian dikemukakan oleh
Anies seperti yang dikutip dari MetroTV.
Menurut Anies, pendidikan Indonesia menghadapi masalah yang tidak
sederhana karena Kurikulum 2013 diproses secara amat cepat dan bahkan
sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia sebelum
kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Anak-anak, guru dan orang tua yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan Kurikulum 2013. Anies menegaskan yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak Indonesia.
Anies mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra atas implementasi K-13 itu. Keputusan kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.
Anies mengatakan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih
sekolah yang tidak mengejar standar pelayanan minimal pendidikan, memang
kesulitan menjalankan K-13 secara serentak.
Dia berharap nantinya sudah ada keputusan tentang kriteria kesiapan sekolah yang menjalankan Kurikulum 2013 dan kriteria sekolah yang kembali ke KTSP itu. Sehingga dalam waktu dekat bisa ditetapkan sekolah mana saja yang menjalankan K-13.
Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester
tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi. Saya memutuskan untuk
menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru
menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata
Anies yang dikutip dari detik.com.
Mendikbud Putuskan Hentikan Kurikulum 2013
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang baru
melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan
Kurikulum 2013 lagi.
"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di
sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun
pelajaran 2014/2015," kata Anies.
Sementara itu bagi sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013
sejak tahun pelajaran 2013/2014, diharapkan tetap menerapkan Kurikulum
2013. Sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3
semester ini dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan
implementasi Kurikulum 2013.
Mendikbud menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali menggunakan Kurikulum 2006
mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa
berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam
Kurikulum 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar