Guru profesional. Wacana tentang profesionalisme guru
kini menjadi sesuatu yang mengemuka ke ruang publik seiring dengan
tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh banyak
kalangan mutu pendidikan Indonesia dianggap masih rendah karena beberapa
indikator antara lain: Pertama, lulusan dari sekolah dan perguruan
tinggi yang belum siap memasuki dunia kerja karena minimnya kompetensi
yang dimiliki.
Bekal
kecakapan yang diperoleh di lembaga pendidikan belum memadai untuk
digunakan secara mandiri, karena yang terjadi di lembaga pendidikan
hanya transfer of knowledge semata yang mengakibatkan anak didik tidak
inovatif, kreatif bahkan tidak pandai dalam menyiasati
persoalan-persoalan di seputar lingkungannya. Kedua, Peringkat indeks
pengembangan manusia (Human Development Index) masih sangat rendah.
Menurut data tahun 2004, dari 117 negara yang disurvei, Indonesia berada pada peringkat 111 dan pada tahun 2005 peringkat 110 dibawah Vietnam yang berada di peringkat 108. Ketiga, Mutu akademik di bidang IPA, Matematika dan Kemampuan Membaca sesuai hasil penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) tahun 2003 menunjukan bahwa dari 41 negara yang disurvei untuk bidang IPA Indonesia berada pada peringkat 38, untuk Matematika dan kemampuan membaca menempati peringkat 39. Keempat, sebagai konsekuensi logis dari indikator-indikator diatas adalah penguasaan terhadap IPTEK dimana kita masih tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Guru profesional, akhirnya menjadi salah satu faktor menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Menurut data tahun 2004, dari 117 negara yang disurvei, Indonesia berada pada peringkat 111 dan pada tahun 2005 peringkat 110 dibawah Vietnam yang berada di peringkat 108. Ketiga, Mutu akademik di bidang IPA, Matematika dan Kemampuan Membaca sesuai hasil penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) tahun 2003 menunjukan bahwa dari 41 negara yang disurvei untuk bidang IPA Indonesia berada pada peringkat 38, untuk Matematika dan kemampuan membaca menempati peringkat 39. Keempat, sebagai konsekuensi logis dari indikator-indikator diatas adalah penguasaan terhadap IPTEK dimana kita masih tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Guru profesional, akhirnya menjadi salah satu faktor menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Dengan
sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi
lewat penilaian portofolio (rekaman kinerja) guru, maka seorang guru
berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya,
Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas
kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Persoalannya sekarang , bagaimana persepsi guru terhadap uji sertifikasi?, bagaimana pula kesiapan guru untuk menghadapi pelaksanaan sertifikasi tersebut? dan adakah suatu garansi bahwa dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu?. Analisa terhadap pertanyaan-pertanyaan ini mesti dikritisi sebagai sebuah feed back untuk pencapaian tujuan dan hakekat pelaksanaan uji sertifikasi itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar